RESMI Mendapat Deportasi. Kristen Gray: Saya Dideportasi Karena LGBT

- 20 Januari 2021, 11:54 WIB
Dideportasi, Kristen Gray Ngaku Bukan Karena Overstay dan Kerja Cari Rupiah Tapi Karena Ini
Dideportasi, Kristen Gray Ngaku Bukan Karena Overstay dan Kerja Cari Rupiah Tapi Karena Ini /Instagram.com/@maximuscreated

CerdikIndonesia-  Sempat viral di dunia maya, Kristen Gray, bule berkembangsaan Amerika ini kemudian diburu Kemenkumham Bali dan dideportasi. 

Hal ini dinyatakan oleh Kantor Kemenkumham Bali melalui siaran pers setelah adanya laporan dari warganet terkait ajakan yang dilakukan Kriten Grey, untuk pindah ke Bali dimasa Pandemi Corona.

Selain itu, ia juga mengatakan bisa memberikan trik dan agen visa khusus untuk dapat tinggal murah, nyaman dan ramah LGBT+.

Baca Juga: LIRIK Lagu 'Terpesona', yang Heboh di Tiktok karena Jadi Yel-Yel TNI

 

Kantor Kemenkumham Bali kemudian melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran).

"Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)." 

Tindakan tersebut diambil setalah melakukan pengecekan fakta terhadap data kasus atas nama Kristen Antoinette Gray.

Fakta yang didapatkan ialah, Kristen Gray masuk ke Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020.

 

Baca Juga: Eks Pemain Timnas U-19 Alvian Sanyi Ditangkap Polisi karena Aniaya Pacar, Kalah Main Mobile Legend

Kristen Gray kemudian dianggap bersalah karena cuitan dalam akun Twitter nya @kristentootie pada 17 Januari 2021, mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi. 

 

Namun, Kristen Gray mengaku tidak bersalah. Ia mengaku deportasi dirinya dikarenakan oleh LGBT.

"I am not guilty. I have not overstay my visa. I have not made money in Indonesia, rupiah, ini Indonesia. I put on statement aboout LGBT, and i am being deportes because LGBT," katanya pada wartawan.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak memiliki visa overstay. Saya tidak membuat uang di Indonesia, rupiah, di Indonesia. Saya memberi pernyataan tentang LGBT, dan saya dideportasi karena LGBT."

 Baca Juga: INGAT! Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair ke Rekening Pekerja, Cek di LINK INI!

Kristen Gray juga disalahkan karena melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan E-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Cuitan twitter itu juga dimuat dalam ebook seharga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.

 

Kegiatan itu dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.***

 

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x