CATAT! Bulan Ini BLT dari Kemnaker Ditargetkan Cair, Simak 8 Syarat untuk Mendapatkannya

- 13 Januari 2021, 06:20 WIB
BLT BPJS dari Kemnaker Cair Kembali di Januari 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.*
BLT BPJS dari Kemnaker Cair Kembali di Januari 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.* /Twitter.com/@KemnakerRI

CERDIK INDONESIA - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan Pemerintah belum memenuhi target yang ditentukan.

Hingga saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat baru 98%, 21 Juta karyawan masih belum menerima manfaat dari bantuan tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri menargetkan BLT Subsidi Gaji sisanya akan dicairkan pada Januari 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tidak Akan Ditransfer Ke Lima Rekening ini

Ada delapan syarat bagi karyawan yang berhak dapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini, yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x