CERDIK INDONESIA - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan Pemerintah belum memenuhi target yang ditentukan.
Hingga saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat baru 98%, 21 Juta karyawan masih belum menerima manfaat dari bantuan tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri menargetkan BLT Subsidi Gaji sisanya akan dicairkan pada Januari 2021.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tidak Akan Ditransfer Ke Lima Rekening ini
Ada delapan syarat bagi karyawan yang berhak dapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini, yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah