KLIK Link dtks.kemensos.go.id Untuk Ibu Hamil dan Balita Penerima BLT PKH 2021 Rp6 Juta, Syaratnya?

- 12 Januari 2021, 16:20 WIB
Besaran BLT PKM PKH akan berbeda jumlahnya dan akan langsung dicairkan ke rekening bank Himbara.
Besaran BLT PKM PKH akan berbeda jumlahnya dan akan langsung dicairkan ke rekening bank Himbara. /Instagram Kemensos RI

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Ingat Baik-Baik Kata Nadiem: Kriteria Peserta Ini yang Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2021

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp42,5 Triliun Untuk Bansos BPNT 2021 Rp200 Ribu, Berikut Cara Untuk Membuat KKS

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.***

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x