KLIK Link dtks.kemensos.go.id Untuk Ibu Hamil dan Balita Penerima BLT PKH 2021 Rp6 Juta, Syaratnya?

- 12 Januari 2021, 16:20 WIB
Besaran BLT PKM PKH akan berbeda jumlahnya dan akan langsung dicairkan ke rekening bank Himbara.
Besaran BLT PKM PKH akan berbeda jumlahnya dan akan langsung dicairkan ke rekening bank Himbara. /Instagram Kemensos RI

CERDIKINDONESIA - Bantuan sosial dari pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2021 ini, juga memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat.

Ibu hamil dan balita bisa mendapatkan total Rp6 juta BLT, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp42,5 Triliun Untuk Bansos BPNT 2021 Rp200 Ribu, Berikut Cara Untuk Membuat KKS

Baca Juga: SIMAK BUN, Ibu Hamil dan Balita dapat BLT PKH Rp6 Juta, Berikut Syarat yang Harus Bunda Penuhi

Rinciannya yaitu, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta,  yang disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu.

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x