KABAR GEMBIRA, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 12 Januari 2021, 16:02 WIB
Sejumlah warga perima program BLT PKH KPM dari Kemensos menunjukkan kartu KKS.
Sejumlah warga perima program BLT PKH KPM dari Kemensos menunjukkan kartu KKS. /ANTARA/Ardiansyah

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan fasilitas PKH.

Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH? 

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syaratnya Berikut Ini

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS.

Caranya, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT PKH Tahun 2021, Total Cair Rp6 Juta, Simak Syarat Mendapatkannya

1.Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x