11-25 Januari Jakarta PSBB Ketat, Jangan Langgar Beberapa Aturan Ini, Berikut Detailnya

- 11 Januari 2021, 11:20 WIB
Mulai hari ini PSBB ketat berlaku di DKI Jakarta
Mulai hari ini PSBB ketat berlaku di DKI Jakarta /Media Jabodetabek/Ricky Setiawan

CERDIKINDONESIA - DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Ketat dimulai dari 11-25 Januari 2021.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan kebijakan itu dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: SPOILER! Mr. Queen Episode 11 : Selir Arahkan Panah Pada Ratu! Akankah Ratu Dibunuh?

Dalam pembuka, Anies menyebut langsung kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartanto.

"Pada Rabu, 6 Januari 2021, Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bapak Airlangga Hartanto mengumumkan pengendalian mobilitas di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta," ujar Anies, Sabtu 9 Januari 2021.

Mantan Rektor itu menjelaskan saat ini DKI Jakarta sedang berada di titik kasus aktif tertinggi, yakni di angka 17.383.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV 11 Januari 2021, Simak Keseruan Naangin 2 Hari Ini

Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Kemudian, Anies menetapkan pengetatan PSBB dilakukan di Jakarta pada 11 sampai 25 Januari 2020.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x