Sementara itu, lanjut Anies, sektor-sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan.
"Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi sampai pukul 19.00 WIB," jelas Anies.
Baca Juga: Dana PKH Disalurkan oleh PT POS, SIAPKAN NIK dan KTP Untuk Login
5. Kegiatan ibadah
Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan. Sementara kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.***