Terjawab! Kapan BLT Subsidi Gaji Cair, 294Ribu Karyawan Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021

- 12 Januari 2021, 10:55 WIB
HORE! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021
HORE! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021 /ANTARA/Adeng Bustomi/

Berikut Beberapa syarat yang harus Kamu penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, terdapat tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu:

1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: CAIR! Menaker Beberkan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan, Diperpanjang Hingga 2021

 

4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/ buruh yang menerima upah.

5. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif.

6. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x