KABAR BAIK! Buruan Ambil Kartu KIS Anda dan Dapatkan Bansos Rp300 Ribu Lihat di dtks.kemensos.go.id

- 10 Januari 2021, 10:59 WIB
Syukur Alhamdullilah, Pemegang Kartu KIS Juga Bisa dapat Bansos, Ini Rinciannya
Syukur Alhamdullilah, Pemegang Kartu KIS Juga Bisa dapat Bansos, Ini Rinciannya /ANTARA/Irwansyah Putra

CerdikIndonesia – Diawal tahun 2021, masyarakat Indonesia merasa sangat beruntung, mengapa pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan membagian uang sebesar Rp 300 ribu kepada para peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

 

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Jika Nama Anda Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Lakukan Ini

Untuk memastikan anda akan terima atau tidak, klik link dtks.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.Anda bisa langsung mengeceknya dengan cara berikut.

Cara  Cek Bantuan KIS

  1. Buka Browser

Buka browser pada perangkat pintar Anda seperti smarthpone, laptop atau komputer. Kemudian masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.

  1. Layar Tampilan Utama

Setelah itu Anda akan dibawa ke layar tampilan utama pilih NIK, ID DKTS/BDT atau Nomor PBI JK/KIS data kepesertaan Penerima Bantuan (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

 

Baca Juga: Ini Nomor Hotline Sriwijaya Air bagi Keluarga Korban SJ 182 yang Hilang di Pulau Laki

  1. Isi Data Diri Kepesertaan KIS

Jika sudah langsung saja mengisi NIK, ID DKTS/BDT atau Nomor PBI JK/KIS tergantung dengan apa yang Anda pilih.

  1. Isi Nama Lengkap

Langkah selanjutnya mengisi kolom nama lengkap sesuai KTP.

  1. Masukkan Kode Captcha

Setelah itu lanjut dengan masukkan kode captcha, lalu klik konfirmasi.

 

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh di Kepulauan Seribu, Firasat Mengerikan Pegawai Maskapai Jadi Kenyataan

  1. Klik Cari

Terakhir Anda hanya perlu klik CARI, dengan begitu nantinya akan ditampilkan apakah Kartu Keluarga (KK) Anda tercatat sebagai penerima bansos 300 ribu atau tidak.

Syarat Mendapat Bantuan Sosial

Adapun persyaratan peserta KIS bisa mendapatkan bantuan, seperti:

  1. Terdaftar sebagai masyarakat saat pendataan oleh RT/RW.
  2. Terdampak CORONA atau COVID-19 serta mengakibatkan kehilangan mata pencarian.
  3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH dan lainnya.
  4. Jika Anda belum terdaftar oleh RT/RW, dapat untuk langsung menginformasikannya ke aparat desa/kelurahan.
  5. Untuk warga masyarakat yang tidak memiliki NIK KTP, nantinya tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dulu.
  6. Saat penerima sudah terdaftar serta valid maka bantuan akan diberikan secara tunai maupun non tunai. Untuk tunai bisa langsung menghubungi aparat desa, sedangkan non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Nah, tunggu apa lagi? sangat mudah mengecek bagi anda penerima bantuan sosial yang terdampak Covid-19.***

Editor: Shela Kusumaningtyas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x