GAWAT! Karyawan Kriteria Ini Tak Akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

- 10 Januari 2021, 10:53 WIB
Bersiap! Febuari Tahun Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Bakal Cair, Cek Web Kemenaker
Bersiap! Febuari Tahun Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Bakal Cair, Cek Web Kemenaker /Unsplash/Bady Abbas

CERDIKINDONESIA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selalu menyampaikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat saja.

Baca Juga: HORE! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sudah Cair, Simak Kriteria Pegawai Penerima BLT Subsidi Gaji

Persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020.

Dari Permenaker tersebut bertuliskan bahwa, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan karyawan sebagai berikut:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp600 Ribu, Berikut 7 Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji

Menaker Ida telah mengusulkan kembali terkait penyaluran BLTBPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kepada Kementerian Keuangan. Sebab dalam penyaluran di tahun 2020, Kemnaker masih belum 100 persen menyalurkan dananya.

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” kata Menaker Ida Fauziah, seperti dilansir CerdikIndonesia di laman resmi Kemnaker pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya menemukan ada sekitar 154 ribu nomor rekening karyawan yang bermasalah. Sehingga, Bank Penyalur pun tak bisa mentransfer uangnya ke pemilik rekening yang rusak.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x