KABAR GEMBIRA! Pemilik KIS Dapat Uang BLT Rp300 Ribu Selama 4 Bulan, Disalurkan oleh PT POS

- 10 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi pembanguan bantuan langsung tunai (BLT).
Ilustrasi pembanguan bantuan langsung tunai (BLT). /ANTARA/

CerdikIndonesia - Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) berkesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp300 ribu selama 4 bulan, yaitu mulai Januari hingga April 2021.

Sebelum menerima BLT Rp300 ribu, calon penerima dapat mengeceknya terlebih dahulu di laman dtks.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan ID NIK KTP/ID DTKS dan ID PBI JK / KIS.

Baca Juga: WOW Pemilik KIS Bisa Dapat BST Kemensos Rp300 Ribu Cek dtks.kemensos.go.id, Simak Syaratnya Berikut

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan BLT Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
  3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
  4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
  5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
  6. Klik Cari

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.

Baca Juga: Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Dapat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Berikut 6 Langkah Cek Penerima

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu perbulan dari Kemensos di antaranya adalah:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga: ASYIK! Pemegang KIS Bisa Cairkan BLT Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima di Laman dtks.kemensos.go.id

Ini berarti, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x