Beginilah Surat Edaran Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa Barat

- 9 Januari 2021, 22:41 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil /

CerdikIndonesia - Ridwal Kamil kerap disebut Kang Emil selaku Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19. 

Daud menjelaskan, selain Kepgub, Kang Emil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengeluarkan Keputusan Tentang Permberlakuan PSBB Dan AKB Apakah Berjalan Optimal?

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud.

Baca Juga: Keren! Menggali Potensi Pariwisata Di Pedesaan Jawa Barat Simak Penjelasannya

Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.

Baca Juga: Butuh Informasi Perkembangan Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182? Hubungi Nomor Hotline ini

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x