Ridwan Kamil Mengeluarkan Keputusan Tentang Permberlakuan PSBB Dan AKB Apakah Berjalan Optimal?

- 9 Januari 2021, 22:32 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil /

CerdikIndonesia -  Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

Kepgub yang ditandatangani Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- pada Jumat, 8 Januari 2021 tersebut berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Baca Juga: Keren! Menggali Potensi Pariwisata Di Pedesaan Jawa Barat Simak Penjelasannya

Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Selain itu, Kang Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Butuh Informasi Perkembangan Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182? Hubungi Nomor Hotline ini

Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

Baca Juga: Profil Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ternyata Sudah Tidak Diproduksi Lagi

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x