Beginilah Surat Edaran Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa Barat

- 9 Januari 2021, 22:41 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil /

"Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," katanya.

Baca Juga: MERINDING, Hanya Dalam Hitungan Detik Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak, Begini Kronologinya

"Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," imbuhnya.

Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. 

***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah