"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," ungkap Imam.
Baca Juga: Ngeri! UNPAD Pecat Wadek di FPIK Karena Ormas HTI
Sebagai informasi, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Baca Juga: Drone China Masuk Perairan Selayar, Pakar: Indonesia Kecolongan, Menhan Tak Mampu Deteksi Ancaman
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.***