PPKM Akan Diterapkan Di Jawa Barat Daerah Mana Saja Ya? Simak Penjelasannya

- 7 Januari 2021, 22:17 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan
Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan /

 

CerdikIndonesia - Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengenalkan istilah PPKM, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang wajib dilakukan di Pulau Jawa dan Bali terhitung mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Kabupaten Cirebon, Wakil Jabar Menyerahkan Bantuan

Dalam keterangan pers yang ditayangkan secara virtual, Juru Bicara Pemerintah, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan PPKM karena menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus COVID-19 di tingkat nasional.

Baca Juga: B.I Kabarnya Siapkan Ini Untuk Para Fansnya!

"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dikutip dari tayangan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden Kamis, 07 Januari 2021.

"Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020 (awal pandemi)," tambahnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Ini Besaran Insentif yang Diterima Bila Lolos

Adapun PPKM berfokus kepada sektor yaitu tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran/tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi, diizinkan untuk tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x