Hapalkan! 6 Kriteria Calon Penerima BST Rp300 Ribu, Salah Satunya Dilarang Terima Bansos Ini

- 7 Januari 2021, 21:10 WIB
BST
BST /Firda Rachmawati

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu pada tanggal 4 Januari 2021. 

Cek nama penerima bisa melalui laman dtks.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan NIK KTP. 

Baca Juga: Hari Ini Sidang Pembacaan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Hati-Hati Ampera Macet!

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada Selasa, 29 Desember 2020.

Mensos Risma berharap, dalam satu minggu di bulan Januari 2021 nanti, bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 bisa selesai disalurkan ke seluruh Indonesia.

"Tapi memang ada yang khusus di Papua berbeda," kata Mensos Risma dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: NIK dan KTP Tak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id? BST Rp300 Ribu Tetap Cair Asal Begini Caranya

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos di antaranya:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x