Tak Punya NIK KTP? Penerima BST Tetap Dapat Insentif BST Rp300 Ribu dengan Syarat Ini

- 7 Januari 2021, 08:33 WIB
Bansos BLT BST Rp300 Ribu Cair!  Simak, Begini Cara Daftar Cek Nama Penerima
Bansos BLT BST Rp300 Ribu Cair! Simak, Begini Cara Daftar Cek Nama Penerima /instagram @kemenkominfo

CerdikIndonesia - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). Adapun nilai insentif yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Rp12 Triliun, PT Pos Indonesia Siap Cairkan Bansos Tunai Di Seluruh Indonesia

Agar dapat menerima insentif tersebut, penerima wajib memenuhi syarat. Dalam penyalurannya Kementerian Sosial (Kemensos) dibantu dengan PT Pos Indonesia.

"Dengan PT POS mulai disalurkan pada 4 Januari (2021). Kita harap dalam satu minggu bisa selesai di seluruh Indonesia tapi memang ada yang khusus di Papua berbeda," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Baca Juga: Jangan Sampai Lolos! Catat Bank Penyalur Bantuan Tunai Se-Indonesia

Ada 10 juta KPM yang menerima Rp300 ribu ini dalam waktu empat bulan.

"Itu diberikan pemerintah itu hingga Januari, Februari, Maret, April, jadi selama empat bulan," ujar Risma.

Baca Juga: Tak Punya Bank Ambil Bansos BST, PT Pos Indonesia Siap Berikan Langsung

Sementara itu, Mensos mengatakan akan mempercepat BST pada bulan Januari. Lalu di bulan Februari juga akan dilakukan evaluasi hasil penyaluran di bulan sebelumnya, untuk mencegah kesalahan dalam penyaluran.

"Karena Januari harus segera disalurkan maka pada bulan Februari ada mekanisme yang akan kita perbarui, yang lebih mudah tapi kita lebih detail untuk melakukannya karena ada 'feedback', jadi bukan hanya kami memberikan bantuan tapi ada pelaporan untuk penerima bantuan," tutur Risma.

Baca Juga: Jangan Sampai Lolos! Catat Bank Penyalur Bantuan Tunai Se-Indonesia

Adapun syarat penerima BST dari Kemensos di antaranya:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Berikut Link Akses Informasi Kartu Prakerja

  1. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  2. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  3. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

 

 

Editor: Arjuna

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x