Awas! Menolak Vaksin COVID-19 Bisa Didenda Rp5 Juta

- 6 Januari 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi: Vaksin Covid-19/
Ilustrasi: Vaksin Covid-19/ /Pixabay/Fotoblend

 

CERDIK INDONESIA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, 

Keputusan sanksi tersebut disampaikan Ahmad Riza sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sanksi tersebut diberlakukan pada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Jawa Tengah Kedatangan 62.560 Vaksin COVID-19

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda sebesar Rp5.000.000.

Adapun isi dari Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 yakni setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Kendati terdapat beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Akhirnya! Daftar Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Periode Pertama Keluar, Berikut Linknya

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x