Diketahui sebelumnya jika kasus Gisel ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. The Sun menyebut kasus serupa juga terjadi pada Ariel di tahun 2010. Video seksnya tersebar setelah laptop miliknya dicuri.
"Irham tidak terbukti mempublikasikan videonya sendiri, tapi hakim menghukumnya karena lalai dan gagal mencegah distribusinya. Ariel menjalani hukuman dua tahun penjara sebelum dibebaskan karena berperilaku baik," jelasnya kembali.
Dalam akhir tulisan, The Sun menulis undang-undang itu ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis hak perempuan.
Baca Juga: BLT KPM PKH Cair Rp10 Juta Mulai 4 Januari 2020, Cek Rekening Bank Himbara Mulai 4 Januari 2021
"(Mereka) berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara," tulisnya