Gubernur Jawab Barat Perpanjang PSBB Hingga 21 Januari

- 2 Januari 2021, 19:34 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk tak berwisata atau bepergian ke daerah zona merah Covid-19. (Foto: Rizal/Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk tak berwisata atau bepergian ke daerah zona merah Covid-19. (Foto: Rizal/Humas Jabar) /awangmuda/humas jabar

CerdikIndonesia- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB diterapkan  untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) hingga 20 Januari 2021.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya mempercepat memutus mata rantai penularan virus Corona atau COVID-19.

 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Front Penegak Islam Boleh, Asalkan Tak Melanggar, Begini Komentar Komando Kopassus

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 443/Kep.860-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kesembilan PSBB Secara Proporsional Bodebek untuk Menangani COVID-19.

Surat itu diunggah hari ini di laman JDIH Pemprov Jabar, yang sebelumnya menetapkan PSBB proporsional Bodebek berakhir pada 23 Desember 2020.

 

Baca Juga: Senangnya, 4 Januari 2021 BLT KPM PKH Cair Rp10 Juta, yuk Cek Rekening

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x