Mahfud MD Sebut Front Penegak Islam Boleh, Asalkan Tak Melanggar, Begini Komentar Komando Kopassus

- 2 Januari 2021, 16:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi berdirinya Front Persatuan Islam.
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi berdirinya Front Persatuan Islam. /ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam/

CERDIKINDONESIA - Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, angkat bicara setelah resmi membubarkan FPI.

Ia menyarankan agar masyarakat boleh mendirikan berbagai macam organisasi lain, asal tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Ingat! Kemensos Cairkan BLT KPM PKH Pada 4 Januari 2021, Kenali Kriteria Penerima Dibawah Ini

"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat 1 Januari 2021.

Ia mengungkapkan, setiap setidaknya, saat ini ada lebih dari 440 ribu organisasi massa (ormas) dan perkumpulan di Indonesia.

"Tidak apa-apa juga," ujarnya.

Baca Juga: CATAT! BLT KPM PKH Cair Pada Tanggal 4 Januari 2021, Simak Kriteria Penerima Dibawah Ini

Mahfud mengatakan, secara hukum dan konstitusi tidak ada yang dapat melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, dengan syarat tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x