CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas dan lansia atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Viral FTV Bagaimana Menyadarkan Istriku yang Terlalu Terobsesi K-Pop, Kpopers Ikut Angkat Bicara
Direncanakan pencairan mulai 4 Januari 2021 mendatang. Pencairan itu akan disalurkan melalui 4 tahapan yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara yang telah ditetapkan pihak Kemensos.
Baca Juga: Mahfud MD Kenak Serang dari Andi Arief di Twitter, Jenderal Tua SBY-Luhut atau Prabowo Subianto?
Program PKH itu akan diberikan kepada 10 Juta penerima manfaat dari total anggaran Rp28,709 triliun.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) berikut kriteria penerima BLT KPM PKH:
1. Kriteria Komponen Kesehatan
Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Gisel Berhubungan Intim Dengan Michael, Saat Masih Jadi Istri Gading Martin