CERDIKINDONESIA - Pemerintah rencanakan pemberian Vaksin Corona (Covid-10) secara gratis.
Tahapan vaksinasi covid-19 dimulai pada bulan Januari sampai April 2021. Kementerian Kesehatan telah menyiapkan seluruh tata cara pelaksanaan vaksinasi tersebut.
Baca Juga: Mau Jadi Penerima Bansos Tunai Rp. 300 Ribu? Silahkan Cek Nama Kamu di Web dtks.kemensos.go.id
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sudah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, membenarkan Kepmenkes ini.
Dalam Kepmenkes tersebut dijelaskan bahwa nama-nama penerima vaksin COVID-19 terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Cek Penerima Dana Bantuan PIP dari Kemdikbud Sebesar Rp. 1 Juta, Silahkan Login pip.kemdikbud.go.id
Masyarakat penerima vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS pada hari ini, Kamis 31 Desember 2020. Untuk itu masyarakat akan mendapatkan sms pemberitahuan wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dijelaskan bahwa masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Adapun sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.