Baca Juga: Angkat Kaki dari Petamburan, Puluhan Brimob-TNI Langsung Bersih-Bersih Markas FPI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: FPI Ormas Terlarang, Puluhan Brimob-TNI Langsung Bersih-Bersih Markas FPI di Petamburan
Secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas. Namun menurut Mahfud, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan lainnya.
Tertanggal 23 Desember 2014, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, Mahfud menyebutkan pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.***