Gisel dan Pemeran Pria Video Syur 19 Detik Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Kata Polda Metro Jaya

- 29 Desember 2020, 15:29 WIB
Foto Gisella Anastasia atau lebih di kenal Gisel*/Istimewa
Foto Gisella Anastasia atau lebih di kenal Gisel*/Istimewa /

Baca Juga: Fix, Gisel Anastasia Tersangka Atas Kasus Video Syur Milik Dirinya

"saudari GA mengakui dan juga saudara MYD yang memang itu video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri, dan terjadi sekitar pada tahun 2017 di salah satu hotel di Medan" ungkap Yusri.

Pria dalam video syur Gisel tersebut yakni MYd, pria berusia 36 tahun asal Medan, Sumatera Utara

Baca Juga: Wow Gokil, Sinetron Ikatan Cinta Membuat Penggemarnya Nekat Nyetir Datangi Lokasi Syuting Pagi-Pagi

Gisel dan teman prianya MYD dikenakan pasal ayat 1 pasal 29 atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi.

(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

***

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah