Gisel dan Pemeran Pria Video Syur 19 Detik Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Kata Polda Metro Jaya

- 29 Desember 2020, 15:29 WIB
Foto Gisella Anastasia atau lebih di kenal Gisel*/Istimewa
Foto Gisella Anastasia atau lebih di kenal Gisel*/Istimewa /

 

CERDIKINDONESIA- Penghujung tahun 2020 ditutup dengan Gisella Anastasia yang dijadikan tersangka atas video syur.

Polisi telah menetapkan bahwa Gisel pacar dari Wijin adala tersangka dalam kasus video syur yang sempat viral beberapa bulan lalu.

Baca Juga: IKATAN CINTA Malam ini, Murka!!! Papa Surya Tidak Menyangka pada Al Karena Mempermainkan Pernikahan

Sebelimnya Gisel di periksa oleh polisi hanya sebagai saksi dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait video syur yang berdurasi 19 detik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Astaga, Video Syur Berdurasi 19 Detik yang Viral di Medsos Menjadikan Gisella Anastasia Tersangka

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka, dan saudara MYD sebagai tersangka" kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Penetapan tersangka pada artis Gisel ini diambil berdasarkan bukti petunjuk, hasil forensik dan Gisel telah mengakui bahwa dirinya lah yang ada didalam video tersebut.

Baca Juga: Fix, Gisel Anastasia Tersangka Atas Kasus Video Syur Milik Dirinya

"saudari GA mengakui dan juga saudara MYD yang memang itu video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri, dan terjadi sekitar pada tahun 2017 di salah satu hotel di Medan" ungkap Yusri.

Pria dalam video syur Gisel tersebut yakni MYd, pria berusia 36 tahun asal Medan, Sumatera Utara

Baca Juga: Wow Gokil, Sinetron Ikatan Cinta Membuat Penggemarnya Nekat Nyetir Datangi Lokasi Syuting Pagi-Pagi

Gisel dan teman prianya MYD dikenakan pasal ayat 1 pasal 29 atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi.

(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

***

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah