CerdikIndonesia- Nama Gisel kembali menarik perhatian publik setelah sebelumnya viral atas video syur yang diduga mirip dengannya tersebar di media sosial.
Baru-baru ini Penyidiki Plda Metro Jaya menyebutkan terkait video syur yang sempat viral, Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara yang kemarin kami lakukan menaikan status saksi saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," ujar Kabib Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya Selala, 29 Desember 2020 dilansir dari laman Antara.
Baca Juga: MYD Pemeran Pria di Video Syur 19 Detik Gisel Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi
Pemeran pria yang berinisial MYD juga turut di tetapkan sebagai tersangka dalam video syur tersebut.
Polisi juga menetapkan pasal yang disangkakan pada kedua tersangka yang ada pada video tersebut, dengan pasal tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," jelasnya.
Baca Juga: Adhietya Mukti Sempat Hapus Foto Mama Gempi, Sekarang Gisel Akui Sebagai Pemeran Video Syur Itu!
Penetapan tersangka pada mantan istri Gading tersebut, ditetapkan setelah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam perkara.