Diduga Ada Kejanggalan Penyaluran Bantuan UMKM Presiden, Pusako Andalas: KPK Wajib Telusuri!

- 26 Desember 2020, 13:23 WIB
Tangkapan layar Feri Amsari dalam acara Mata Najwa.
Tangkapan layar Feri Amsari dalam acara Mata Najwa. /YouTube/ Najwa Shihab

CerdikIndonesia- Proses distribusi bantuan pusat untuk UMKM Rp 2,4 juta di duga ada penyimpangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menelusuri lebih jauh soal temuan Bupati Boltim Sehan Salim tersebut

Pasalnya, jika terjadi penyimpangan dan meresahkan publik, maka lembaga antirasuah wajib turun tangan melakukan penelusuran.

Baca Juga: Loh! Elsa Keburu Kabur, Status Anaknya Andin Terungkap, Selengkapnya di Ikatan Cinta Hari Ini

"Kalau penyimpangannya melibatkan penyelenggara negara atau meresahkan publik, KPK wajib turun," ujar direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, Sabtu 26 Desember 2020.

Menurut Feri, penyimpangan jenis penyaluran bantuan UMKM itu sangat perlu juga lakukan check dan rechek oleh kepala daerah. Bahkan, jika ditemukan bukti kuat dan didapati unsur pidananya, maka kepala daerah harus lapor kepada aparat kepolisian.

"Penyimpangan di lapangan ini memang perlu dicheck kepala daerah, apakah tepat sasaran dan menggunakan prosedurnya tepat. Jika terdapat unsur pidananya kepala daerah dapat melaporkan kepada polisi," pungkasnya.

 

Baca Juga: Menjadi Trending di Media Sosial, iBox Sedang lakukan Investigasi

Dalam sebuah video viral, Bupati Boltim Sehan Salim menyambangi 125 orang warga yang tengah berkumpul dan menjelaskan bahwa mereka datang untuk menerima bantuan dari presiden.

"Siapa yang ngusul? Nah ini yang finance ya Estadana, kebetulan berdampingan langsung dengan BRI," tuturnya dalam video tersebut.

Kepada Sehan, mereka mencontohkan, jika pinjam uang Rp 3,4 juta, maka yang diterima adalah Rp 2,7 juta. Sementara Rp 700 ribu menjadi simpanan. Setelah itu, lembaga keuangan itu membantu untuk mengurus bantuan Presiden yang berjumlah Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Memberikan Pelayanan Yang Tidak Ramah, Nama iBox Menjadi Trending

Sementara untuk kewajiban nasabah pada lembaga keuangan adalah melakukan pengembalian uang Rp 2,7 juta yang dipinjam dari total Rp 3,4 juta. Atau dana yang ditarik setelah dipotong Rp 700 ribu sebagai simpanan.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah