Menteri Kesehatan Keluarkan Aturan Tentang Vaksinasi Covid-19, Berikut Jadwal dan Tahapannya

- 24 Desember 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Kebijakan itu mengatur salah satunya yakni jadwal dan tahapan vaksinasi. Pada pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Unblcok Twitter, Menparekraf Sandiaga Uno, Ini Alasannya!

 

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dan jenis vaksin Covid-19," tertulis dalam Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020. 

Pada ayat (2) menerangkan bahwa penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).

Baca Juga: Kesehatan dan Makanan Habib Rizieq Shihab, Mendapatkan Perhatian Dari Polisi Selama di Penjara

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x