Menteri Kesehatan Keluarkan Aturan Tentang Vaksinasi Covid-19, Berikut Jadwal dan Tahapannya

- 24 Desember 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay

Kemudian, untuk jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).

Untuk menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.

Baca Juga: Catat! Menkes Keluarkan Peraturan Soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19

 

" Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 Ayat (4).

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengomentari mengenai jadwal vaksinasi Covid-19.

Jokowi menjelaskan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021. Ia memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.

Baca Juga: Sri Mulyani, Karakter Virgo Pekerja Keras yang Menuntut Kesempurnaan

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah