Dari 400 orang yang Diamankan, Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka di Aksi 1812

- 19 Desember 2020, 20:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus  /Humas Polda Metro Jaya/

CERDIK INDONESIA – Sabtu 19 Desember 2020 Polda Metro Jaya telah tetapkan  tersangka Aksi Demo 1812 yang dilakukan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Aksi 1812 ini menuntut tentang kebebasan untuk Habib Rizieq yang kini sedang di tahan terkait kasus pelanggaran prokes.

Dalam aksi ini sebelumnya Polda Metro Jaya amankan 400 orang. Polda Metro Jaya tangkap 400 orang tersebut karena dalam aksi 1812 ini peserta aksi melakukan aksi anarkis terhadap anggota Kepolisian.

Baca Juga: Wuih! Kedubes Jerman Datangi Kantor FPI di Petamburan, Munarman: Dukungan Ucapan Belasungkawa

Baca Juga: Demo 1812, Polisi Sita Ganja dan Senjata Tajam dari Anggota FPI Pengikut Habib Rizieq

Dua orang polisi menjadi korban sabetan senjata tajam jenis samurai saat melakukan pembubaran massa di depan Gedung Gubernur DKI Jakarta.

Saat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka di Aksi 1812

"Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 19 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x