Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Izin untuk Aksi Demo 1812, ini Demi Keselamatan Rakyat

- 18 Desember 2020, 20:05 WIB
Kapolda Metro Jaya Imbau Tidak Usah Lakukan Aksi 1812, Aspirasi akan Ditampung
Kapolda Metro Jaya Imbau Tidak Usah Lakukan Aksi 1812, Aspirasi akan Ditampung /

CERDIK INDONESIA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan dan kehidupan sehari-hari di masa pandemi COVID-19.

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

Hal itulah yang menjadi salah satu pertimbangan Kepolisian untuk tidak mengeluarkan izin unjuk rasa dan membubarkan paksa aksi demo 1812 hari ini.

Baca Juga: Polri Ungkap Fakta Mengejutkan, Banyak Kotak Amal Disalahgunakan untuk Pendanaan Kelompok Teroris JI

Dalam menghadapi pandemi, Polri tetap bekerja keras untuk menegakkan protokol kesehatan demi memastikan kesehatan rakyat.

"Karena hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia. Maka siapapun harus patuh pada 3M dan 3T serta menghindari kerumunan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," tegasnya.

Menurut dia, prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang bukan hanya disampaikan oleh Polri, tetapi harus selalu menjadi pegangan utama segenap komponen untuk memastikan keselamatan rakyat dari berbagai bahaya yang mengancam setiap saat, termasuk dari ancaman virus COVID-19.

Baca Juga: Polri: Pendanaan Organisasi Teroris JI Berasal dari Kotak Amal Sejumlah Yayasan

"Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi COVID-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya," katanya.

Fadil mengatakan jumlah korban meninggal di Indonesia akibat COVID-19 mencapai 19.248 orang, khusus di Jakarta 2.994 orang meninggal.

Maka bila direnungkan menggunakan hati yang baik dan mencintai hak asasi manusia (HAM), harusnya setiap insan merasa berduka dan memberi dukungan kepada semua korban serangan COVID-19 serta yang terkena dampak ekonomi.

Baca Juga: Mabes Polri Gelar Rekonstruksi 53 Adegan Terkait Peristiwa Penembakan Anggota FPI

“Inilah fakta yang kita hadapi saat ini dan membutuhkan perhatian serta keprihatinan kita semua. Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM," katanya.

Karena itu, adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. "Namun adagium itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggung jawab HAM,” ujarnya.

Di samping itu, Fadil mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hakikat negara hukum, yaitu penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga: Habib Rizieq Dibawa ke Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Polri: Agar Tak Melarikan Diri

Karena itu, jika bicara soal HAM itu jangan hanya direduksi sebatas aspek hak sipil politik saja. Tetapi harus dilihat aspek hak ekonomi, sosial dan budaya juga.

Untuk itu, Kapolda Metro kembali menegaskan bahwa Polri meminta kepada siapapun untuk taat aturan dan menghormati hak orang lain, agar HAM dapat terwujud.

Fadil juga mengatakan bagi siapa pun tidak boleh ada yang merasa paling benar dan apalagi melawan ketentuan hukum. Jika ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka Polri wajib bertindak sebagaimana perintah konstitusi dan peraturan hukum lainnya.

Baca Juga: Polri: Mutasi Sejumlah Pejabat Tinggi Untuk Penyegaran Organisasi

Tindakan Polri senantiasa didasarkan pada pertimbangan dan terukur, dengan diawali pendekatan humanis, persuasif dan preventif untuk menghormati HAM.

"Tapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas,” katanya. ***

Editor: Arjuna

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah