Catat! Jam Operasional KRL Commuter Line Akan Dibatasi Mulai Hari Ini Hingga Awal Januari 2021

- 18 Desember 2020, 09:48 WIB
Ilustrasi KRL.
Ilustrasi KRL. //Dok KRL

CERDIK INDONESIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya untuk melakukan pengetatan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun baru.

Hal ini juga berdampak pada transportasi yang ada di Jakarta.

Salah satunya terjadi pada Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai perusahaan pengelola KRL, akan menyesuaikan jam operasional angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Penyesuaian ini sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI tentang pengetatan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun baru tersebut yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Update Virus Corona Dunia, Belanda Masih Melambung Tinggi Kalahkan Indonesia

Oleh karena itu, berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta, KRL Commuter Line akan beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB mulai Jumat, 18 Desember 2020.

Langkah ini diambil guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang berpotensi muncul di libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Tapi (penyesuaian operasional red.) itu belum bisa dipastikan, jadi tunggu pengumuman lebih lanjut," kata Manager Humas PT KCI, Adli Hakim

Untuk diketahui, Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 yang baru diterbitkan mengatur semua penyelenggara transportasi massal, termasuk KRL Commuter Line hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 18 Desember 2020, Antam Dua Gram Capai Rp1.934.000 di Pegadaian

"Tapi masih tunggu aturan Kadishub (DKI Jakarta) juga yang lebih teknisnya. Jadi belum bisa pastikan apa-apa dulu," ujar Adli.

Sebelumnya Anies Baswedan, menyatakan bahwa pihak Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021.

Bahkan menurut Anies, jika perlu kebijakan itu tidak hanya diperketat di DKI Jakarta saja, namun juga diterapkan di seluruh wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 18 Desember 2020, Antam Dua Gram Capai Rp1.934.000 di Pegadaian

Tidak hanya pengetatan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021, Pemda DKI Jakarta juga memberlakukan peraturan khusus lainnya.

Anies mengatakan, bahwa pihaknya akan mewajibkan rapid antigen Covid-19 kepada masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta khususnya bagi yang datang melalui bandara.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah