Ganja dilarang untuk Tujuan Medis, Sejumlah Masyarakat Mempersoalkan ke MK

- 16 Desember 2020, 22:04 WIB
Ilustrasi Ganja.
Ilustrasi Ganja. /Pixabay/walesjacqueline

Untuk itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan dua pasal yang diujikan itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Menkes Terawan Pastikan Gudang Penyimpanan Sesuai Prosedur Tampung 1,2 Juta Vaksin

Pemohon pun mengusulkan agar narkotika Golongan I dimaknai sebagai narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. ***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x