Polda Metro Jaya Tegas Larang Keramaian Perayaan Tahun Baru 2021, Termasuk di Objek Wisata

- 16 Desember 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021: 30 Ramalan Jayabaya 2021.
Ilustrasi tahun baru 2021: 30 Ramalan Jayabaya 2021. /PIXABAY/Tumisu

CERDIKINDONESIA - Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin keramaian untuk menyambut Tahun Baru 2021 sesuai dengan protokol kesehatan yang melarang kerumunan massa selama masa pandemi COVID-19.

"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,"ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Baca Juga: Mobilnya Tabrak 2 Kendaraan, Artis Salshabila Adriani Sempat Kabur dan Kondisinya Ngefly

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk meniadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun.

"Contoh seperti Ancol jam 5 sore sudah ditutup, kemudian Taman Mini juga sama. Jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," katanya.

Baca Juga: Sebelum Disiram Air Keras, Novel Baswedan Pernah Ingin Hengkang Dari KPK, Ini Alasan Mengejutkannya

Baca Juga: Novel Baswedan Disebut Bisa Tangkap Harun Masiku yang Buron, Febri Diansyah Ungkap Syaratnya

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan para pemuka agama untuk mengawal protokol kesehatan dengan membatasi jumlah jemaat di gereja Ibu Kota selama perayaan Natal.

Forkopimda juga menyarankan untuk bisa beribadah melalui virtual.

Baca Juga: Novel Baswedan Dikabarkan Pimpin Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

"Kemudian kegiatan malam misa untuk malam nanti semua sama tadi sudah ada dari saudara kita dari Katolik, kemudian juga Protestan sudah diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Agama DKI Jakarta," katanya.

Baca Juga: 16 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Suciwati Desak Presiden Jokowi Bentuk Tim Baru Untuk Cari Fakta

Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Gas! Luhut Instruksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan Perkatat PSBB, Bersiaplah!

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x