CERDIK INDONESIA - dr Siti Nadia Tarmizi juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pemerintah masih menunggu izin Emergency Use Authorization (EUA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan Vaksin Sinovac.
"Masih menunggu persetujuan EUA dari BPOM dan sertifikasi kehalalan MUI," tuturnya.
Izin EUA dibutuhkan untuk mengetahui keamanan penggunaan kehalalan dari vaksin Sinovak tersebut.
Baca Juga: Salut! Vaksin Pertama Khusus Untuk Tenaga Medis, Disiapkan Hingga Tiga Juta Dosis
Baca Juga: Seharusnya Vaksin Covid-19 Sinovac Gratis, Fadli Zon Lebih Percaya Vaksin Pfizer
Siti Nadia menerangkan izin EUA dari BPOM sebenarnya bisa berjalan secara paralel dengan sertifikasi halal yang akan dikeluarkan MUI.
"Jadi ini sedang dikerjaan oleh BPOM dan MUI," ujarnya.
Vaksinasi akan dilakukan jika pemerintah telah mendapatkan izin dari BPOM dan MUI. Untuk memperlancar vaksinasi pemerintah telah menyiapkan sebanyak 29 ribu vaksinator (pemberi vaksin) yang tersebar di sejumlah layanan kesehatan.
Baca Juga: Vaksin tak 100% Sembuhkan Corona, Ini Penjelasan WHO