CerdikIndonesia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memecahkan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).
Baca Juga: Maudy jadi Jeng Sri, Netizen Twitter Ramaikan Tagar #LosmenBuBroto
Terkait penelusuran aliran dana kasus suap tersebut, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya.
Mereka merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, yaitu Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer.
Baca Juga: Lengkap! 2 Tersangka Kerumunan Petamburan Serahkan Diri Ke Mapolda Metro Jaya
"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM [Andreau Pribadi Misata] dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," kata Ali Fikri selaku Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Senin, 14 Desember 2020.
Baca Juga: Kompolnas Nilai Rekonstruksi Penembakan Anggota 6 FPI Transparan dan Sesuai Fakta
Selain kedua Sespri Edhy, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Amiril Mukminin (AM) dengan kapasitas saksi.
Ali menerangkan penyidik menelusuri pengetahuan yang bersangkutan perihal pelaksanaan tugas tim uji tuntas/due diligence Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster.