Mahfud MD Diancam FPI, Polisi Turun Tangan

- 13 Desember 2020, 20:50 WIB
Menkopolhukam Mahfud Md
Menkopolhukam Mahfud Md /documen-ist/

CERDIK INDONESIA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendapat ancaman dari empat anggota FPI melalui video ujaran kebencian dan ancaman.

Menanggapi hal tersebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur langsung menangkap empat orang pelaku penyebar video tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang dikutip dari Antara mengonfirmasi kabar penangkapan saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Massa FPI Datangi Polres Ciamis, Bentuk Kepedulian Terhadap Habib Rizieq

"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Wisnu. 

Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya asal Pasuruan.

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," sambung Wisnu.

Baca Juga: Afghanistan diserang Bom dan Senjata, Sedikitnya 3 Orang Tewas

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujarnya.

Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama "Front Pembela IB HRS".

Baca Juga: Pahlawan Italia dalam Ajang Piala Dunia 1982, Paolo Rossi Tutup Usia

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x