Komisi III DPR RI, Sebut Akan Kawal Terus Proses Hukum Habib Rizieq Shihab

- 13 Desember 2020, 16:50 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

Sahroni menuturkan, Komisi III DPR RI juga terus mengawal kasus ini. 

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI, Jokowi: Saya Tegaskan Indonesia Adalah Negara Hukum

 

Sehingga polisi bisa memproses kasus ini dengan seterang-terangnya tanpa harus ada yang ditutup-tutupi.

 

"Kami juga di Komisi III berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mengawal berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, seterbuka mungkin, enggak ada yang namanya kriminalisasi, dan pokoknya ya sesuai UU saja,” ujar Sahroni.

 

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia ditahan selama 20 tahun ke depan terkait kasus kerumunan dan penghasutan. 

Baca Juga: Fahri Hamzah Soroti HRS Yang Ditahan Polisi Dengan Puisi, Berikut Ini Puisi Fahri Untuk HRS

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah