Sahroni menuturkan, Komisi III DPR RI juga terus mengawal kasus ini.
Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI, Jokowi: Saya Tegaskan Indonesia Adalah Negara Hukum
Sehingga polisi bisa memproses kasus ini dengan seterang-terangnya tanpa harus ada yang ditutup-tutupi.
"Kami juga di Komisi III berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mengawal berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, seterbuka mungkin, enggak ada yang namanya kriminalisasi, dan pokoknya ya sesuai UU saja,” ujar Sahroni.
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia ditahan selama 20 tahun ke depan terkait kasus kerumunan dan penghasutan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Soroti HRS Yang Ditahan Polisi Dengan Puisi, Berikut Ini Puisi Fahri Untuk HRS