CerdikIndonesia - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol.
Ia ditahan selama 20 hari kedepan. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Baca Juga: HRS Resmi Ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Dia Dibawa Menggunakan Mobil Tahanan
"Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu 13 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri mengatakan alasan penyidik menahan Habib Rizieq. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.