HRS Ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Dia Dibawa Dengan Tangan Diborgol

- 13 Desember 2020, 11:56 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA/

CerdikIndonesia - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol.

 

Ia ditahan selama 20 hari kedepan. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

 

Baca Juga: HRS Resmi Ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Dia Dibawa Menggunakan Mobil Tahanan

 

"Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu 13 Desember 2020.

 

Kadiv Humas Polri mengatakan alasan penyidik menahan Habib Rizieq. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x