Baca Juga: Polda Metro Jaya Perketat Keamanan, Jelang Kedatangan Habib Rizieq
"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannnya," ucap Argo.
Ditambahkan lagi, Ia menjelaskan penahanan juga dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Habib Rizieq ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
"Intinya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Beliau Siap Ditahan Bila Penyidik Menetapkan Penahanan