CerdikIndonesia- Pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020 setelah menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan kepada tersangka dugaan kasus pelanggaran Protokol Kesehatan tersebut berlangsung selama 12 jam.
Baca Juga: Perang Tagar Antara Buzzer dan Pendukung JNE
Menurut Kadiv Humas Mabes olri Irjen Pol. Argo Yuwono, penyidik akan menahan Rizieq hinggan tanggal 31 Desember 2020 mendatang.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember, hingga 20 hari kedepan," kata Argo seperti yang dilansir dari YouTube Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Keras! Jokowi Desak Reshuffle Kabinet, Pendukung: Krisis Multidimensi