Kenakan Rompi Tahanan, Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 09:01 WIB
Habib Rizieq tampak mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol saat keluar dari Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Habib Rizieq tampak mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol saat keluar dari Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. /Hafidz Mubarak A/ANTARA

Argo menyatakan, penyidik memiliki banyak pertimbangan dalam kasus Habib Rizieq, baik secara objektif dan subjektif.

Salah satunya sepeti hukuman lima tahun lebih untuk tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Fahri Hamzah Berpuisi, Siapa Sasarannya?

 

Habib Rizieq kini remsi ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjadi tersangka, dengan mengenakan rompi tahanan dan diborgol.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Habib Rizieq disebutkan menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah