Argo menyatakan, penyidik memiliki banyak pertimbangan dalam kasus Habib Rizieq, baik secara objektif dan subjektif.
Salah satunya sepeti hukuman lima tahun lebih untuk tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Fahri Hamzah Berpuisi, Siapa Sasarannya?
Habib Rizieq kini remsi ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjadi tersangka, dengan mengenakan rompi tahanan dan diborgol.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Habib Rizieq disebutkan menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***