CerdikIndonesia- Usai melakukan pemeriksaan selama 12 jam, Habib Rizieq resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Penahanan tersangka dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Baca Juga: Kenakan Rompi Tahanan, Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Selama pemeriksaan berlangsung, Rizieq Shihab diajukan 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Perang Tagar Antara Buzzer dan Pendukung JNE
Menurut Kadiv Humas Mabes olri Irjen Pol. Argo Yuwono, penyidik akan menahan Rizieq hinggan tanggal 31 Desember 2020 mendatang.