Ia juga menginformasikan bahwa selama ini dirinya selalu berada di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Di sana (ponpes) rumah saya. Sesekali ke Petamburan untuk menjenguk anak cucu," tutur Rizieq.
Baca Juga: Klaster Jemaat Gereja di Palangka Raya: 47 Orang Positif Covid-19
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan.
Rizieq Shihab terancam dengan pasal berlapis dengan ancama hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro Meninggal Dunia Karena Covid-19
"Untuk HRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Google Digugat Pemerintah Amerika, California Ikut Begabung
Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
Baca Juga: 5 Sepilihan Sajak Usman Arrumy: Selain Puisi, Adakah Jalan Untuk Menujumu?