Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya: Saya Hadir Sesuai Undang-Undang

- 12 Desember 2020, 10:59 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020, pukul 10.24 WIB.
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020, pukul 10.24 WIB. /Antara

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".***

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah