Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi juga menetapkan lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia akad nikah, HU; sekretaris panitia akad nikah, A; penanggung jawab bidang keamanan, MS; penanggung jawab acara akad nikah SL; dan kepala seksi acara akad nikah, HI.
Baca Juga: Kapolri Mutasi Awi Setiyono Baru Menjabat 7 Bulan, Ini Daftar Pejabat Tinggi Polri yang Dimutasi
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan.