Habib Rizieq Dipenjara 6 Tahun, Jusuf Kalla: Dia Orang Taat Hukum, Selama Kasusnya Tak Dibuat-Buat

- 11 Desember 2020, 10:38 WIB
Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dilaporan oleh keluarga mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla ke Polda Selawesi Selatan.
Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dilaporan oleh keluarga mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla ke Polda Selawesi Selatan. /Instagram.com/@jusufkalla

CERDIKINDONESIA - Anggota Polda Metro Jaya siap menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.

Baca Juga: Miris Angka Positif Covid-19 Semakin Tinggi, Meninggal Dunia Tembus 18.171 orang

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Baca Juga: Dilanjutkan Tahun 2021, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tetap Dibuka

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: Wow, 75 Juta Orang Indonesia Harus Bayar Vaksinasi Corona Sendiri

Jika dilihat dari pasal yang dikenakan, Habib Rizieq dan lima orang tersangka lainnya terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Mantan Wakil Presiden, Jusuf kalla mengaku bahwa Habib Rizieq orang yang taat hukum. Hal tersebut Ia sampaikan disaat Habib Rizieq sebagai saksi yang semestinya menghadiri pemanggilan ke Polda Metro Jaya.

Ia mengakui bahwa Habib Rizieq sosok yang taat hukum karena menerima putusan pengadilan yang membuatnya mendekam di penjara pada 2008, akibat penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada peristiwa Insiden Monas, Jakarta.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x