Polisi Tetapkan Seorang Wanita Sebagai Tersangka Pengeroyokan Lurah Cipete Utara, Dua Masih Diburu

- 11 Desember 2020, 13:47 WIB
ILUSTRASI pengeroyokan
ILUSTRASI pengeroyokan /pixabay/Pavlofox /

 

Yang ditertibkan oleh Lurah Cipete Utara bersama anggota FKDM karena kedapatan berkerumun di luar batas waktu operasional tempat usaha.

Baca Juga: Massa FPI Halangi Polisi di Petamburan, Kapolri: Negara Jangan Kalah Dengan Ormas Preman

 

Akibat Peristiwa tersebut, Lurah Cipete Utara, Nurcahya mengalami memar di wajah bagian kanan.

 

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang yang diduga pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 170 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemukulan di muka umum.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi Polri, Berikut 8 Jenderal yang Dimutasi

 

"Pelaku yang sudah kita tetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan sejak kita amankan usai kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis, 9 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah